ManisPahit Kehidupannya

Monday 13 January 2014

Terbentuknya BPUPKI dan Sidang-sidang BPUPKI



Sebelumnya, Lia mau jelasin dulu ya. Ini postingan pertama buat pembelajaran sejarah tentang  peristiwa sebelum proklamasi, menjelang, dan setelahnya. Bukan bermaksud mau ngebanyyak-banyakin postingan ya, tapi karena memang Lia sebuk *eeeaaaaak jadi postingannya pake misah-misah gitu. Materi selanjutnya dilanjutkan dipostingan selanjutnya. Sip? Mantap? Bugkus!

A.Terbentuknya BPUPKI.            

              pada bulan September tahun 1944 keadaan Jepang dalam perang Asia timuur raya atau perang Dunia II semakin terdesak. Oleh karenanya, erdana menteri Jepang Kumiaki Koiso terpaksa memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dikemudian Hari. Nah, dalam janji Koiso ini diantaranya : 1. Menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia yang akan diberikan didepan parlemen Jepang. 2. Memperbolehkan bendera merah putih dikibarkan disamping Hinomaru (Bendera Jepang)

                sebagai tindak lanjut dari janji koiso itu, pada tangga 28 Mei 1945 secara resmi dibentuklah BPUPKI/Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia atau ddalam bahasa Jepang sering disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI terdiri dari 62 anggota dengan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso sebagai wakil dari Indonesia dan Icibangase sebagai wkil dari Jepang.


B. Sidang I BPUPKI

     Sidang BPUPKI dilak
sanakan tanggal 29 Mei- 1 Juni 945. Sidang I BPUPKI ini merumuskan konsep dasar negara Indonesia Merdeka. Pada saat itu ada 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya

1. Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
a.Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

2.Mr. Supomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir batin
d. musyawarah
e. Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno
a.kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanany yang maha esa

                Setelah menerima ketiga usul tersebut, BPUPKI memasuki masa reses(istirahat). Selama, masa reses ini, telah terbentuk panitia 9 dengan 9 anggota. Ir. Soekarno sebagai ketua, Dr. Moh. Hatta sebgai wakil, dengan anggota Muhammad Yamin, Ahmad subarjo, A.A. Maramis, Abikusno cokrosuyoso, Absul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. Pada tanggal 22 Agustu 945, panitia embilan telah berhail merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indoneia merdeka dan rancanga pembukaan undang-undang . atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Jakarta Charter.

B. Sidang II BPUPKI

     Sidang ini, dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 2013. Dalam sidang ini membahas rancangan undang-undang daar termasuk preambule. Untuk itu, dibentuk panitia perancang undang-undang dasae yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan 18 anggota. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang membentuk panitia kecil lagi yang disebut Panitia Kecil Perancang Undang-Undang yang diketuai Mr. Supomo ditambah 6 Anggota. Setelah selesai, kemudian diserahkan ke Panitia Penghalus Bahasa. Dan BPUPKI-pun telah berhasil rumusan undang-undang dasar lengkap dengan Jakarta Charter sebgai pembukaannya.

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

More Closer?

dateng aja kerumah!

Tanyakan padaku

Popular Posts

Categories

Terbentuknya BPUPKI dan Sidang-sidang BPUPKI



Sebelumnya, Lia mau jelasin dulu ya. Ini postingan pertama buat pembelajaran sejarah tentang  peristiwa sebelum proklamasi, menjelang, dan setelahnya. Bukan bermaksud mau ngebanyyak-banyakin postingan ya, tapi karena memang Lia sebuk *eeeaaaaak jadi postingannya pake misah-misah gitu. Materi selanjutnya dilanjutkan dipostingan selanjutnya. Sip? Mantap? Bugkus!

A.Terbentuknya BPUPKI.            

              pada bulan September tahun 1944 keadaan Jepang dalam perang Asia timuur raya atau perang Dunia II semakin terdesak. Oleh karenanya, erdana menteri Jepang Kumiaki Koiso terpaksa memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia dikemudian Hari. Nah, dalam janji Koiso ini diantaranya : 1. Menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia yang akan diberikan didepan parlemen Jepang. 2. Memperbolehkan bendera merah putih dikibarkan disamping Hinomaru (Bendera Jepang)

                sebagai tindak lanjut dari janji koiso itu, pada tangga 28 Mei 1945 secara resmi dibentuklah BPUPKI/Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia atau ddalam bahasa Jepang sering disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI terdiri dari 62 anggota dengan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso sebagai wakil dari Indonesia dan Icibangase sebagai wkil dari Jepang.


B. Sidang I BPUPKI

     Sidang BPUPKI dilak
sanakan tanggal 29 Mei- 1 Juni 945. Sidang I BPUPKI ini merumuskan konsep dasar negara Indonesia Merdeka. Pada saat itu ada 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya

1. Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
a.Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

2.Mr. Supomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir batin
d. musyawarah
e. Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno
a.kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanany yang maha esa

                Setelah menerima ketiga usul tersebut, BPUPKI memasuki masa reses(istirahat). Selama, masa reses ini, telah terbentuk panitia 9 dengan 9 anggota. Ir. Soekarno sebagai ketua, Dr. Moh. Hatta sebgai wakil, dengan anggota Muhammad Yamin, Ahmad subarjo, A.A. Maramis, Abikusno cokrosuyoso, Absul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan H. Agus Salim. Pada tanggal 22 Agustu 945, panitia embilan telah berhail merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indoneia merdeka dan rancanga pembukaan undang-undang . atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Jakarta Charter.

B. Sidang II BPUPKI

     Sidang ini, dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 2013. Dalam sidang ini membahas rancangan undang-undang daar termasuk preambule. Untuk itu, dibentuk panitia perancang undang-undang dasae yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan 18 anggota. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang membentuk panitia kecil lagi yang disebut Panitia Kecil Perancang Undang-Undang yang diketuai Mr. Supomo ditambah 6 Anggota. Setelah selesai, kemudian diserahkan ke Panitia Penghalus Bahasa. Dan BPUPKI-pun telah berhasil rumusan undang-undang dasar lengkap dengan Jakarta Charter sebgai pembukaannya.

ManisPahit Kehidupannya

Powered by Blogger.

Labels


Search This Blog

Followers

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © Rasa Asa | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com